Kapal Penambang Pasir |
Terkait rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Galesong Utara, Galesong, dan Galesong Selatan. Kami khawatirkan aktifitas penambangan pasir di laut ini bisa mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan.
Penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pelarangan penambangan pasir baik di wilayah pesisir maupun di wilayah pulau-pulau kecil bukan tanpa alasan. Aktivitas ini memiliki efek/dampak negatif diantaranya :
1. Penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. jika terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun akan tercemar. Hanya beberapa jenis biota yang bisa bertahan. Terumbu karang keberadaannya dipengaruhi kejernihan air, mudah rusak bahkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan endapan.
Pakar Ekologi Unhas, Dr Syafiuddin Yusuf mengatakan, kehadiran tambang pasir mengancam keberlangsungan ekosistem laut, penurunan organisme, dan peningkatan kekeruhan air.
"Jika itu terjadi, dampaknya akan sangat besar. Kekeruhan air laut akan menyebabkan degradasi ikan, yang akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian nelayan sekitar,"
2. Penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang buluh. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.
3. Penambangan pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil. Serta terjadinya perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai. Di Kabupaten Muna, dampak ini sudah mulai muncul yakni aktivitas penambangan pasir di sekitar Pulau Munante telah mengancam hilangnya pulau kecil tersebut.
Pakar Oseanografi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Mahatma mengatakan ancaman abrasi akan terjadi jika tambang pasir tersebut beroperasi.
"Galesong adalah daerah rawan abrasi karena pantainya tidak dilindungi pulau-pulau kecil, tidak banyak lagi mangrove, dan juga kurang landai. Jika pasir dikeruk, energi gelombang yang tiba di pantai akan semakin besar dan menyebabkan abrasi," ungkap Mahatma dalam diskusi bertajuk Marine Policy Corner, di Warkop Phinisita, Jl Hertasning Makassar, Selasa (28/3/2017).
Menurutnya, hal tersebut tentunya membuat masyarakat di pesisir Galesong harus mengungsi jika abrasi semakin besar.
Abrasi Pantai yang merusak perkampungan |
Dan yang terakhir adalah, bahwa TIDAK ADA sama sekali keuntungan yang didaptkan oleh masyarakat pesisir dan nelayan di sepanjang pantai Galesong raya. Pasir yang akan dikeruk untuk timbunan di kawasan CPI Makassar hanya memberikan keuntungan materil ke pada Pengembang dan pengusaha.
Maka sangat bijak bagi kami untuk menolak rencana JAHAT ini. Saya berharap masyarakat yang akan terdampak langsung terhadap kerusakan yang ditimbulkan proyek ini dapat juga MENYUARAKAN PERLAWANAN dan PENOLAKAN.
Comments
Post a Comment