Kapal Penambang Pasir Terkait rencana penambangan pasir laut di wilayah perairan Galesong Utara, Galesong, dan Galesong Selatan. Kami khawatirkan aktifitas penambangan pasir di laut ini bisa mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan. Penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pelarangan penambangan pasir baik di wilayah pesisir maupun di wilayah pulau-pulau kecil bukan tanpa alasan. Aktivitas ini memiliki efek/dampak negatif diantaranya : 1. Penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. jika terumbu karang tercemar, kema...