Saling sikut elit di Senayan anginnya tak sampai ke Takalar, cuma aromanya saja yang samar tercium. KIM Plus dan PDIP akur menyokong salah satu tokoh pendatang baru di belantika perpolitikan di "Butta Panrannuang". Maka lahirlah koalisi KIM Plus Pangkat 2. Awalnya kotak kosong juga membayangi tetapi keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi membuka harapan kepada calon lain untuk bertarung. Berdasarkan keputusan MK, syarat untuk maju menjadi calon Bupati di Pilkada Takalar setidaknya harus mendapatkan minimal 10% suara hasil Pilcaleg 2024. Tokoh-tokoh seperti Syamsari Kitta yang berstatus sebagai petahana sekaligus ketua Partai Gelora Sulsel. Dan Hengki Yasin, senior PKB Sulsel, kembali memiliki peluang untuk bertarung. Partai Gelora memiliki sekitar 7% total suara di pemilihan legislatif di Takalar tahun ini. Syamsari Kitta harus menggoda partai lain bergabung ke Gelora untuk mencapai 10% suara minimal. Namun sampai sekarang partai lain belum juga tertarik merapat ke Gelora, Sya...